ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melaporkan ada mengenai tunjangan hari raya (THR) dan bingkisan hari raya (BHR) ojek online nan dilaporkan masyarakat. Data tersebut dihimpun dihimpun dalam periode 12 Maret sampai 2 April 2025.
Laporan disampaikan melalui tiga kana, ialah Posko THR (PTSA), Live Chat di https://poskothr.kemnaker.go.id, dan Pusat Bantuan Kemnakerhttps://bantuan.kemnaker.go.id. Laporan menyangkut THR berjumlah 1.622, sementara BHR sebanyak 68.
Dilansir dari info Kemnaker nan diterima detikaicom, Kamis (3/4/2025), jenis kejuaraan tersebut mencakup THR terlambat dibayar sebanyak 452 laporan, THR tidak sesuai ketentuan 480 laporan, dan THR tidak dibayarkan sebanyak 1.434.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian ada 1.532 perusahaan nan dilaporkan ke Kemnaker. Lalu dari keseluruhan laporan nan berjumlah 1.690, 9% di antaranya sudah diselesaikan Kemnaker sementara 91% tetap dalam proses.
Kepala Biro Humas Kemnaker Sunardi Manampiar Sinaga mengingatkan, perusahaan nan tidak membayarkan THR pada H-6, maka dikenakan denda sebesar 5 % dari Total keseluruhan THR nan kudu dibayarkan kepada seluruh pegawai. Namun denda tersebut tidak menggugurkan tanggungjawab perusahaan untuk bayar THR karyawannya.
Perusahaan juga tetap bakal mendapatkan hukuman administratif secara berjenjang berupa :
1. teguran tertulis
2. pembatasan aktivitas usaha
3. penghentian sementara sebagian alias seluruh perangkat produksi
4. pembekuan aktivitas usaha
(ily/rrd)