1,2 Juta Tenaga Kerja Di Dapur Mbg Bakal Dijamin Bpjs Ketenagakerjaan

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Sebanyak 1,2 juta pekerja di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) mendapatkan agunan perlindungan sosial ketenagakerjaan. Hal ini ditandai oleh penandatangan nota kesepahaman antara Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan Badan Gizi Nasional (BGN).

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo mengapresiasi Badan Gizi Nasional nan telah berinisiatif melakukan kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan kesejahteraan pekerja. Implementasi program MBG disebut dapat menyerap jutaan tenaga kerja di wilayah secara inklusif.

"Ini merupakan bentuk negara datang dengan memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Jadi, kami mengapresiasi tim BGN atas inisiatif hari ini lantaran kita menyambut baik. Kita sama-sama menyukseskan program nan sangat baik, program strategis, dan kami siap mendukung program ini," kata Anggoro dalam keterangannya, dikutip Selasa (22/4/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anggoro menyebut berasas peta jalan BGN, ada 1,2 juta tenaga kerja di SPPG. Setiap SPPG bisa menampung 3 pekerja BGN dan 47 pekerja lokal dengan beragam latar belakang, rentang usia nan luas, serta tidak ada batas gender.

"Apabila memandang dari roadmap-nya Pak Dadan tadi kurang lebih 1,2 juta pekerja, minimal 1,2 juta pekerja nan bakal terlindungi," tambah Anggoro.

Sementara itu, Kepala BGN Dadan Hindayana menegaskan bahwa pemberian agunan ini tidak bakal memotong bayaran pekerja. "Kami tidak bakal memotong penghasilan mereka, sehingga semua nan terlibat di dalam program Makan Bergizi Gratis secara sosial terlindungi," ucap Dadan.

Dadan menambahkan bahwa dalam program MBG ada biaya operasional nan digunakan. Biaya operasional tersebut termasuk untuk bayar premi para tenaga kerja.

"Nah, biaya operasional itu salah satunya selain untuk gaji, juga untuk melindungi pekerja tersebut dari beragam perihal nan bisa dialami pekerja," terang Dadan.

MoU nan disepakati antara kedua pihak ini mempunyai ruang lingkup berupa penyelenggaraan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi tenaga kerja pada ekosistem Program Makan Bergizi Gratis, sinergi pemanfaatan info dan informasi, serta koordinasi dan monitoring mengenai penyelenggaraan aktivitas lainnya. Dadan juga menilai pemberian perlindungan kepada tenaga kerja di SPPG merupakan sebuah corak apresiasi dan perhatian dari pemerintah nan diharapkan bisa memotivasi pekerja untuk lebih optimal.

(rea/ara)

Selengkapnya