Zarof Ricar Didakwa Bantu Urus Perkara Vonis Bebas Dan Kasasi Ronald Tannur

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com, Jakarta - Zarof Ricar selaku mantan petinggi Mahkamah Agung (MA) menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Kepada majelis hakim, jaksa membacakan dakwaan bahwa terdakwa telah membantu pengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur, baik vonis bebas di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya alias pun tingkat Kasasi di MA.

Jaksa menyampaikan, Zarof Ricar pada September-Oktober 2024 telah melakukan pemufakatan jahat pengurusan perkara Ronald Tannur di rumahnya, Jalan Senayan No. 8, Kelurahan Rawa Barat, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

“Melakukan percobaan, pembantuan, alias pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi, ialah pemufakatan jahat terdakwa Zarof Ricar dan Lisa Rachmat, dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah, memberi alias menjanjikan sesuatu kepada pengadil ialah untuk memberi duit sebesar Rp5 miliar,” tutur jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (10/2/2025).

“Melalui terdakwa kepada pengadil Soesilo selaku Ketua Majelis Hakim dalam perkara Gregorius Ronald Tannur pada tingkat Kasasi berasas Penetapan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1466/K/Pid/2024 tanggal 6 September 2024,” sambungnya.

Upaya tersebut pun dimaksudkan untuk mempengaruhi putusan kasus nan diserahkan kepadanya untuk diadili, ialah perkara kasasi Ronald Tannur. 

“Untuk menjatuhkan putusan Kasasi nan menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby tanggal 24 Juli 2024,” jelas dia.

Awalnya, Lisa Rachmat dalam melakukan pengurusan perkara pidana Ronald Tannur di PN Surabaya. Dia meminta kepada Zarof Ricar untuk memperkenalkannya dengan Ketua PN Surabaya.

“Sehingga Lisa Rachmat menindaklanjuti dengan melakukan pendekatan dalam upaya Lisa Rachmat mempengaruhi Hakim Pengadilan Negeri Surabaya nan memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Gregorius Ronald Tannur, untuk memutus bebas Gregorius Ronald Tannur dari seluruh dakwaan Penuntut Umum,” ungkap jaksa.

Setelah Ronald Tannur mendapatkan vonis bebas dari PN Surabaya, jaksa mengusulkan langkah norma kasasi kepada MA. Berdasarkan Penetapan Ketua MA register 1466/K/Pid/2024 tanggal 6 September 2024, maka majelis pengadil Kasasi perkara Ronald tannur adalah Ketua Majelis Soesilo, Hakim Anggota 2 Sutarjo, dan Hakim Anggota 1 Ainal Mardhiah.

Pada September 2024 setelah kuasa norma Ronald Tannur, ialah Lisa Rachmat mengetahui susunan majelis pengadil kasasi perkara kliennya, dia pun langsung melakukan pertemuan dengan Zarof Ricar di rumah mantan petinggi MA tersebut, tepatnya di Jalan Senayan No. 8, Rawa Barat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. 

“Dalam pertemuan tersebut, Lisa Rachmat menyampaikan kepada terdakwa bahwa salah satu pengadil nan menangani perkara kasasi Gregorius Ronald Tannur berjulukan Soesilo, dan terdakwa menyampaikan kepada Lisa Rachmat bahwa terdakwa mengenal pengadil Soesilo,” ujar jaksa.

Selengkapnya