Koalisi Masyarakat Sipil Surati Komisi Iii Dpr, Minta Perhatikan 8 Poin Krusial Pembaruan Kuhap

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil mengirimkan surat secara terbuka kepada Komisi III DPR RI perihal pembahasan Rancangan Undang-Undang KUHAP nan tahun 2025, masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas). Selain kepada Komisi III DPR RI, surat terbuka ini juga dikirimkan kepada Badan Keahlian Sekretariat Jenderal DPR RI.

“Menurut kami krusial untuk menyampaikan apa nan kemudian menjadi masukan masyarakat sipil, apa nan menjadi perhatian berbareng dari beragam organisasi masyarakat sipil nan tergabung dalam koalisi,” kata Anggota LBH Jakarta, Fadhil Alfathan di Gedung DPR RI pada Senin (10/2/2025).

Dalam surat ini, Fadhil mengatakan Koalisi Masyarakat Sipil memberikan sejumlah perhatian sekaligus rekomendasi kepada Komisi III DPR RI agar melakukan beberapa perihal untuk menyerap aspirasi masyarakat mengenai pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Setidaknya berasas pemantauan, laporan, dan hasil kajian beragam organisasi masyarakat sipil nan tergabung dalam koalisi, kami menilai KUHAP nan sudah diberlakukan sejak Desember 1981, sudah tidak bisa lagi menjawab tantangan era maupun kebutuhan mengenai dengan perkembangan sistem peradilan pidana,” ujarnya.

Sejak beberapa tahun lampau alias dasawarsa lalu, kata dia, Mahkamah Konstitusi sudah melakukan perubahan terhadap substansi nan ada mengenai dengan norma aktivitas pidana di dalam KUHAP. Begitu pula, puluhan undang-undang nan ada saat ini sudah mengatur secara tersendiri perihal norma acara, nan mana itu belum ada penyelarasan lebih lanjut dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.

“Kemudian mengenai dengan beragam instrumen norma internasional di bagian norma pidana maupun kewenangan asasi manusia, belum ada pengadopsian nan dilakukan oleh pemerintah maupun DPR RI untuk menindaklanjutinya ke dalam pembaruan norma pidana,” jelas dia.

Selain itu, Fadhil mengatakan ada urgensi pembaruan KUHAP mengingat pemberlakuan KUHP bakal operasional pada 2026. Menurut dia, penerapan norma aktivitas pidana sudah berada dalam batas-batas nan sangat mengkhawatirkan.

“Banyak sekali pelanggaran norma aktivitas nan berakibat pada pelanggaran kewenangan asasi manusia, penyelewengan-penyelewengan, penyalahgunaan kekuasaan nan berbentuk dalam kriminalisasi, penyiksaan, perilaku-perilaku koruptif maupun penyelewengan-penyelewengan lain, nan ironisnya dilakukan atas nama norma aktivitas pidana alias penegakan norma pidana. Sehingga, bagi kami krusial untuk kemudian menyampaikan apa nan menjadi masukan kami,” ungkapnya.

Selengkapnya